News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Perwakilan Rakyat

Besaran Tunjangan Rumah Jabatan Anggota DPR RI Masih Dikonsultasikan Dengan Kemenkeu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI belum menentukan besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya masih mengkonsultasikan besaran tunjangan perumahan dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami akan masih mengkonsultasikan kembali dengan Kementerian Keuangan setelah kami mendapatkan harga yang fix di lapangan seperti apa," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Indra mengatakan pihaknya juga masih menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni BURT.

Nantinya, Kesetjenan DPR akan melapor kepada BURT terkait besaran tunjangan perumahan.

"Jadi memang ini membutuhkan waktu ya, tapi saya berharap nanti setelah alat kelengkapan dewan terbentuk ini akan kami laporkan berdasarkan hasil survei kami, range-nya seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Tampang Rumah Dinas Anggota DPR yang Disebut Sangat Parah, Rumah Jabatan Anggota Dihapus

"Kalau teman-teman ingin juga punya gambaran itu ada beberapa lembaga-lembaga sejenis seperti di DPRD, DPRD atau ini itu range-nya ada. Dan kami itu hanya untuk acuan saja, tapi tetap kami nanti akan melihat mekanisme pasar," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) selama menjabat.

Sebagai gantinya, para anggota DPR RI akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.

Baca juga: Rumah Jabatan Anggota DPR Bakal Diganti Tunjangan Perumahan? Dasco: Saya Belum Dikasih Tahu

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar, dikutip Kamis (3/10/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini