TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2022) kemarin.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno, dikutip dari laman Setkab.
Jokowi, kata Pratikno, terus mengikuti aspirasi para pekerja terkait JHT.
Baca juga: Tolak Permenaker JHT, KSPSI Bakal Terjunkan Tim Hukum untuk Ajukan Gugatan
Jokowi, disebut Pratikno, memahami keberatan dari para pekerja.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua," ungkapnya.
Adapun mengenai tata cara dan persyaratan yang akan direvisi, akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
"Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.
Pratikno juga menyampaikan harapan Presiden agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.
Baca juga: KSPSI Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Menaker Bicarakan JHT
"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi."
"Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tandas Pratikno.
Kritik Aturan
Sebelumnya sejumlah kritikan dari buruh bermunculan terkait aturan JHT.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.