News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag: Pedoman Pengeras Suara di Masjid untuk Merawat Keharmonisan Antarmasyarakat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Masjid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Adib mengatakan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala untuk menjaga keharmonisan antarmasyarakat di Indonesia.

Kemenag, kata Adib, berupaya menjadikan masjid sebagai tempat syiar Islam, namun tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan.

"Bagaimana kita menjadikan masjid dan musala menjadi tempat syiar agama tetapi kita tetap merawat kebhinekaan, merawat keharmonisan, kerukunan, dan dalam bahasa yang tadi menjaga ketertiban dan kenyamanan," ucap Adib.

Baca juga: Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala: Didukung NU dan Muhammadiyah, Dikritik PKS

Menurutnya, kerukunan masyarakat Indonesia yang heterogen harus dijaga.

Indonesia, kata Adib, memiliki keberagaman dalam sejumlah aspek mulai dari agama hingga adat istiadat.

"Pada saat yang bersamaan kita hidup dalam masyarakat yang beragam, masyarakat yang heterogen baik agama, keyakinan, latar belakang, adat istiadat dan lain sebagainya," ucap Adib.

"Begitupun juga dengan demografinya. Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni," tambah Adib.

Berdasarkan data Kemenag ada 741.991 masjid dan musala di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini