News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Perjalanan Permenaker soal JHT: Diteken Menaker hingga Kini Diminta Jokowi untuk Direvisi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Para pengunjuk rasa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah memasuki babak baru.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait polemik pencairan dana JHT.

Presiden memerintahkan kepada kedua menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran.

Dikutip dari YouTube Sekretariat Negara, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan penyederhanaan soal pencairan dana JHT melalui pertimbangan masa sulit sekarang.

“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.

Baca juga: Respons Menaker Ida setelah Dipanggil Jokowi, Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan JHT

Sementara itu, respons Ida mengenai pemanggilan Presiden Jokowi terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dirinya mengatakan pihaknya akan melakukan revisi.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden.”

“Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujarnya pada Selasa (22/2/2022) dikutip dari Kompas.com.

Diteken Menaker

Menaker Ida Fauziyah dalam webinar CSR PLN bersama Metro TV bertajuk Gender Shaming di Dunia Kerja di Jakarta, Rabu (19/1/2022). (dok. Kemnaker)

Awal mula munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah ditekennya aturan tersebut oleh Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Permenaker ini pun sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Namun adanya Permenaker ini menimbulkan polemik di masyarakat yaitu terkait isi dari pasal 3 yang berisi manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” demikian isi dari pasal tersebut.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh

Padahal pada aturan sebelumnya, JHT bisa diklaim pekerja sebulan setelah mengundurkan diri dari bekerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini