News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Perjalanan Permenaker soal JHT: Diteken Menaker hingga Kini Diminta Jokowi untuk Direvisi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Para pengunjuk rasa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Warta Kota/Henry Lopulalan

“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indoensia,” ujarnya.

Setelah adanya aksi massa yang dilakukan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga berencana akan menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini diungkapkan oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.

Dirinya mengatakan gugatan tersebut akan disampaikan besok, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Andi mengatakan gugatan ini dalam rangka untuk menggagalkan berlakunya Permenaker karena dinilai merugikan buruh Indonesia.

“Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana/Reza Deni)(Kompas.com/Rully R. Ramli)

Artikel lain terkait Kontroversi JHT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini