“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ucapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Mensesneg menjelaskan, Presiden meminta penyederhanaan aturan JHT agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja.
Apalagi di tengah masa sulit sekarang ini, terutama pekerja yang sedang menghadapi PHK.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ucapnya.
Selaitu itu, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.
“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tutur Pratikno.
Soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Pengamat Nilai Terlalu Lama: Harusnya Fleksibel
Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam peraturan pasal 3, disebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
Pasal tersebut, dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Sebab, mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.