Sejumlah pihak mengkritisi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hingga muncul sebuah petisi di laman Change.org yang menolak pencairan JHT saat peserta berusia 56 tahun.
Penggagas petisi menulis, kebijakan tersebut tak cocok untuk karyawan atau buruh yang terkena PHK atau pemberhentian kerja sebelum usia 56.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK."
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun," keterangan di petisi tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hingga Selasa (22/2/2022) pagi, lebih dari 420 ribu orang telah teken petisi tersebut di situs Change.org.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Sri Juliati, Kompas.com/Rully R. Ramli, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT