TRIBUNNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan respons Partai Buruh dan serikat buruh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.
Sebelumnya, Presiden memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Jokowi pun memerintahkan Menko Ekon dan Menaker agar tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.
Menanggapi hal tersebut, Partai Buruh dan serikat buruh mengapresiasi sikap Presiden.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Wujud Kepekaan Presiden Terhadap Pekerja
Menurut Said Iqbal, Jokowi telah mendengarkan aspirasi dari rakyat.
"Sikap Partai Buruh dan serikat buruh soal JHT dan JKP, yakni pertama, mengapresiasi sikap Presiden yang mendengar aspirasi dari rakyat agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi," katanya saat konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Selasa (22/2/2022).
"Karena memang pada awalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo yang belum dicabut," imbuhnya.
Dengan demikian, kata Said, instruksi Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu, adalah wajar dan diaspresiasi Parti Buruh dan serikat buruh.
Said menambahkan, sikap Partai Buruh dan serikat buruh yang kedua, yakni sudah selayaknya aturan JHT dikembalikan pada isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 atau dengan kata lain mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Jangan lagi, tanda petik Menaker dan Menko Perekonomian main akal-akalan, entah apa kami belum tahu, kalimat-kalimat yang akan dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ungkapnya.
"Definisi merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana yang dimaksud Presiden Jokowi adalah mencabut Permenaker tersebut. Dengan demikian, yang akan berlaku adalah tetap Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," lanjutnya.
Adapun dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, buruh yang terkena PHK langsung bisa mencairkan JHT, paling lama menunggu satu bulan setelahnya.
"Sekali lagi Partai Buruh dan serikat buruh mendesak Menko Perekonomian dan Menaker jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tegas Said.
Baca juga: Perjalanan Permenaker soal JHT: Diteken Menaker hingga Kini Diminta Jokowi untuk Direvisi
Ketiga, Menaker diminta untuk mencabut Permenker Nomor 2 Tahun 2022 dalam waktu kurang dari tujuh hari.
"Dalam waktu paling lambat satu minggu, setelah Mensesneg melaksanakan siaran pers, sudah selayaknya Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022."
"Jangan main-main lagi, cukup dikeluarkan satu Permenaker baru. Hanya dua isinya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku dan menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," ucap Said.
Keempat, Partai Buruh dan serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar serta berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu dilakukan, jika dalam satu minggu Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Karena dana JHT adalah tabungan sosial yang bisa diambil kapan saja, sebagaimana perintah Presiden Jokowi," kata Said.
Sikap kelima Partai Buruh dan serikat buruh, lanjut Said, mendukung penuh imbauan Presiden agar seluruh buruh menjaga iklim kondusif.
Sehingga, investasi dapat berkembang di Indonesia.
Pemerintah akan Revisi Aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintanya agar aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.
Menaker mengatakan, pihaknya akan melakukan merevisi aturan JHT yang menunai polemik ini.
Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, justru menimbulkan banyak respons dari berbagai pihak, termasuk para pekerja atau buruh.
Presiden pun memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk berdiskusi.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden."
"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Tolak Permenaker JHT, KSPSI Bakal Terjunkan Tim Hukum untuk Ajukan Gugatan
Ida menambahkan, Presiden memberikan arahan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.
Dalam arahannya, kata Ida, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Menaker.
Dikutip dari Setkab.go.id, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Jokowi telah memerintahkan Menko Ekon dan Menaker agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ucapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Mensesneg menjelaskan, Presiden meminta penyederhanaan aturan JHT agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja.
Apalagi di tengah masa sulit sekarang ini, terutama pekerja yang sedang menghadapi PHK.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ucapnya.
Selaitu itu, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.
“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tutur Pratikno.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Rully R. Ramli)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT