UPS itu ada 49 unit, 25 unit Jakarta Barat dan 24 unit Jakarta Pusat. Kejadiannya pada saat APBD Perubahan. Itu masuk melalui DPA Sudin, jadi bukan pengusulan dari Dinas Pendidikan. Lelangnya melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan).
Mengenai perencanaan, bagaimana penganggaran, pemanfaatannya, spesifikasi kualitas dan latar belakang kebutuhan atas UPS ini sedang dalam pemeriksaan BPKP di Jakarta Barat. Mungkin di pusat kita akan minta BPK. Sebenarnya sebelum terungkap ini kita sudah dapat informasi mengenai hal itu. Jadi sekarang di Jakarta Barat masih dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuka siasat praktik pemborosan uang rakyat oleh anggota DPRD DKI Jakarta dengan menyelipkan anggaran "siluman".
Dia membeberkan data pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan pada APBD 2014 yang menghabiskan sebanyak Rp 330 miliar dengan harga sekitar Rp 5,8 miliar tiap unitnya.
Basuki mencurigai perusahaan-perusahaan pemenang tender ini merupakan pihak yang sama.
Dicopot Ahok
Jabatan Lasro Marbun dicopot karena diduga terlibat kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan entah terlibat atau tidak Lasro Marbun disebut bertanggungjawab soal kasus tersebut.
Baca Selanjutnya: Dicopot ahok lasro kalau begitu saya resmi jadi pengangguran
"Pak Inspektorat (Lasro) yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Dia juga menyinggung Lasro yang menyebut nama Sekretaris Daerah (Sekda), Saefullah, telah memerintahkan Alex Usman usulkan pengajuan pengadaan UPS pada APBD P 2014.
Hal itu diucapkan Lasro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat dimintai keterangan sebagai saksi kasus UPS.
"Dia bilang, dulu tidak tahu sama saya. Kemudian, di sidang kok kamu (Lasro) tahu? Lalu dia nuduh Sekda. Saya tanya Sekda, dia bilang tidak pernah ngomong gitu," imbuhnya
"Tapi di pengadilan dia tahu, bahwa menurut dia itu perintah Sekda. Orang seperti itu kita lepas dulu. Nanti kita lihat seperti apa," kata Mantan Bupati Belitung Timur ini.
Digagalkan Edy Rahmayadi jabat Sekda Sumut