TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 sudah dapat dicairkan.
Bansos PKH merupakan bantuan perlindungan sosial (bansos) yang khusus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH diberikan secara bertahap, tiap tiga bulan kepada para penerima bantuan.
Bansos PKH ini dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.
Dikutip dari Kemenkopmk.go.id, bansos PKH sudah disalurkan pemerintah ke Bank sejak tanggal 21 Februari 2022, lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri Percepatan Bansos 2022 melalui daring, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Februari 2022 via Link cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: 5 Cara Mengatasi Depresi Tanpa Bantuan Obat, Perbanyak Tidur Ternyata Membantu
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.