Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan meminta Kemendikbudristek membahas dengan transparan.
Penggagas Aliansi Pendorong Kebijakan Pendidikan Ibe Karyanto, pegiat di Jaringan Pendidikan Alternatif meminta Kemendikbudristek membuka akses masyarakat terhadap RUU Sisdiknas.
"Kemendikbudristek sebaiknya tidak tergesa-gesa dalam menyusun RUU Sisdiknas. Oleh karena itu sangat urgen untuk membuka akses seluas-luasnya bagi publik terkait segala hal yang berkaitan dengan RUU Sisdiknas," kata Ibe melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Kemendikbudristek, kata Ibe, hendaknya menyusun strategi pelibatan publik yang lebih luas.
Serta membuka saluran-saluran yang dapat digunakan oleh insan pendidikan untuk bersuara terkait RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
Dalam hal pelibatan masyarakat, Kemendikbudristek pernah mengundang beberapa pihak dalam pertemuan membahas RUU Sisdiknas.
"Namun menurut hemat kami, pertemuan yang diselenggarakan secara Daring dalam waktu 2 jam tidak cukup memadai sebagai suatu forum uji publik sebuah Rancangan Undang-Undang," ucap Ibe.
Baca juga: Kemendikbudristek: Program Pengurangan Sampah Harus Menjadi Budaya Baik Siswa
Sementara itu, penggiat lainnya Dhitta Puti Sarasvati mengatakan RUU Sisdiknas ini berhubungan dengan banyak pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
"Bukan hanya bagi mereka yang bergerak di pendidikan formal, tetapi juga mereka yang bergerak di pendidikan nonformal, informal. Juga orang tua dan siswa," ucap Dhitta.
Dirinya menilai sebaiknya RUU Sisdiknas ini tidak dibahas di Prolegnas 2022 dulu.
Sebelumnya, akses terhadap segala yang berhubungan dengan RUU Sisdiknas perlu dibuka untuk publik.
Sehingga, masyarakat yang serius ingin memberikan masukan terkait pembuatan RUU Sisdiknas dari bisa ikut terlibat dari awal.
Baca juga: Kemendikbudristek Terima Aspirasi Umat Buddha Soal RUU SisdiknasĀ
"Bisa jadi masyarakat ini bukan hanya jaringan yang dikenal di lingkungan Kemendikbudristek saja," kata Dhitta.
Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim segera mensosialisasikan secara masif naskah akademik dan draft RUU Sisdiknas.
Lalu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengakses atau memperoleh naskah akademik dan draft RUU Sisdiknas.
Kemudian memudahkan masyarakat untuk memberikan masukan baik berupa kritik maupun saran terhadap isi naskah akademik maupun isi Rancangan Undang-Undang Sisdiknas.
Serta merancang strategi sosialisasi dan uji publik yang dapat memenuhi asas persamaan, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat, utamanya para pihak yang berkepentingan dengan pendidikan.