"Apakah ada Pak Munarman menyampaikan ajakan 'ayo sama-sama dukung ISIS? Baiat ke ISIS?" tanya tim kuasa hukum.
"Sama sekali tak ada," ucap S.
Lebih jauh, S juga memastikan kalau dirinya selalu mengikuti kajian atau pengajian yang digelar oleh Front Pembela Islam (FPI).
Dalam keterangannya, selama mengikuti pengajian di organisasi yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu, tidak pernah ada bahasan terkait dukungan kepada ISIS.
"Saudara selalu ikut pengajian?," tanya kuasa hukum.
"Sering," jawab S.
"Pengajian di FPI pernah bahas soal ISIS?," tanya lagi jaksa.
"Gak pernah (ada bahasan soal ISIS)," ungkap S.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.