News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sanksi Peringatan untuk Ketua Bawaslu RI, DKPP Juga Berhentikan Anggota KPU Tanimbar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seorang penyelenggara pemilu daerah, dan putusan peringatan kepada seorang pimpinan Bawaslu RI, dalam perkara 09-PKE-DKPP/I/2022.  

Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan kepada anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Herman Joseph Kelbulan.

Ketua Bawaslu RI Abhan juga dijatuhkan sanksi peringatan.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Herman Joseph Kelbulan selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Muhammad membaca putusan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Rabu (23/2/2022).

Selain Abhan dan anggota KPU daerah, DKPP turut menjatuhkan putusan rehabilitasi nama kepada jajaran anggota Bawaslu RI meliputi Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.

Penjatuhan putusan rehabilitasi tersebut karena mereka dinyatakan tak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Ketua Bawaslu Minta Jajaran Susun Strategi dan Perencanaan Pengawasan Pemilu 2024

Adapun terkait putusan pemberhentian tetap untuk Herman, lantaran yang bersangkutan dinilai menjalin hubungan atau relasi tidak wajar dengan istri Pengadu (inisial GML). Hal ini tidak dibenarkan oleh hukum dan etika.

Relasi tidak wajar ini memicu perceraian antara Pengadu dan GML. Kemudian GML dan Teradu hidup bersama dan berpindah tempat kos usai hubungan keduanya terbongkar.

Terungkap pula fakta bahwa Teradu melakukan serangkaian tindakan kekerasan psikis, fisik maupun verbal kepada istri sahnya, GML dan kedua anak Pengadu.

"Sikap dan tindakan Teradu bertentangan dengan kewajiban etis penyelenggara pemilu untuk menjaga tertib sosial. Teradu sebagai pejabat publik tidak sepantasnya melakukan tindakan yang mengakibatkan penderitaan bagi perempuan dan anak," ucap anggota majelis, Teguh Prasetyo.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini