News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Akan Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Tanah Munjul Hari Ini

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles jalani sidang vonis hari ini, Kamis (24/2/2022)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis atau putusan terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (24/2/2022).

Dalam perkara ini Yoory dituntut turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp 0 di Munjul, Jakarta Timur.

"Hari ini (24/2/2022) diagendakan pembacaan putusan Terdakwa Yoory Cornelis," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Takdir Suhan saat dikonfirmasi wartawan.

Terkait dengan agenda sidang ini, jaksa Takdir berharap Majelis Hakim dalam memutus perkara Yoory berdasarkan keadilan.

Tak hanya itu, Takdir juga meyakini kalau Majelis Hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan amar tuntutan jaksa.

"Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa dan menolak seluruh bantahan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya," ucap Takdir.

Jika merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sidang dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Jaksa Nilai Eks Dirut PPSJ Yoory Pinontoan Rusak Kepercayaan Publik Terhadap Program Pemprov DKI

Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana 6 tahun 8 bulan penjara, dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut dalam perkara pengadaan lahan program hunian Pemprov DKI, DP 0 Rupiah. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor," kata Jaksa Takdir Suhan membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama masa tahanan dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.

Adapun dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menimbang hal memberatkan dan meringankan.

Hal-hal memberatkan tuntutan, Yoory dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perbuatan Yoory mengakibatkan keuangan negara dan pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI merugi.

Perbuatan Yoory dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap program Pemprov DKI.

Mengingat yang bersangkutan merupakan Direktur Utama di salah satu BUMD DKI yang menjalankan program Pemprov DKI.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor

"Terdakwa adalah sebagai Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," kata Takdir.

Sementara hal-hal yang meringankan, Yoory mengakui dan menyesali perbuatan korupsinya, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsinya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," terang Takdir.

Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini