News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Ditolak MK, Gatot Nurmantyo Langsung Diajak Gabung PKB

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Nurmantyo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Luqman Hakim, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Luqman pun mengajak kepada Gatot untuk menempuh jalan parlemen melalui PKB.

Awalnya, dia menilai keputusan MK sudah bisa diprediksi, sebab gugatan terhadap presidential threshold sudah beberapa kali ditolak MK.

"MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidensial threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden," kata Luqman dalam pesan yang diterima, Kamis (24/2/2022).

Oleh karena itu, Luqman mengajak Gatot dan para penggugat yang lain untuk menempuh jalan parlemen.

"Mari bergabung bersama PKB. Saya janjikan jika PKB memenangi pemilu 2024, salah satu agenda penting yang akan diprioritaskan PKB adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian dan kelembagaan legislatif, termasuk di dalamnya menghilangkan presidensial threshold," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu gugatan soal ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang diajukan oleh eks Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.

Adapun gugatan Gatot tersebut bernomor 70/PUU-XIX/2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022).

Ggugatan yang diajukan para pemohon, dikatakan Anwar, tidak beralasan menurut hukum karena Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dia juga menyebut sesuai hukum yang berlaku tidak memungkinkan mengabulkan gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

"Pokok permohnan pemohon tidak dipertimbangkan ," kata Anwar.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini