Diketahui, Gatot Nurmantyo sebelumnya meminta MK menyatakan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi.
Ia menilai aturan itu bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.
Bunyi dalam tiga pasal UU Dasar dinilai sudah jelas mengatur hak konstitusi kepada partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang menjadi peserta pemilihan umum.
Dalam pasal-pasal tersebut tak ada ketentuan yang mengatakan soal keharusan 20 persen atau harus memenuhi ambang batas tertentu.
"Sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20 persen, atau harus memenuhi ambang batas tertentu. Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait tata cara, tapi substansi. Untuk itu seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tegas Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum Gatot.
Refly Harun menerangkan bahwa Presidential Threshold 20 persen nyatanya membatasi kemunculan calon pemimpin di masa depan, serta membatasi kemewahan rakyat memilih pemimpin.
"Presidential Threshold ternyata membatasi munculnya calon-calon pemimpin ke depan, dan dalam tanda kutip kemewahan bagi pemilih atau rakyat Indonesia untuk dapat memilih calon-calon presiden," kata Refly.
Sementara Gatot selaku pemohon prinsipal mengaku khawatir dengan nasib Indonesia jika terus menerapkan presidential threshold.
Mengutip pernyataan Bank Dunia, Gatot menyebut bahwa Indonesia saat ini sedang menuju proses kepunahan.
"Yang saya khawatirkan adalah pernyataan dari Bank Dunia, bahwa Indonesia proses menuju kepunahan," kata Gatot dalam sidang Selasa (11/1/2022).
Gatot menyebut kebijakan pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014 sampai sekarang telah memperlihatkan keretakan. Seperti misalnya kelompok masyarakat yang terbelah.
Namun bukannya mempersatukan, kebijakan yang diambil setelahnya justru membuat keretakan tersebut kian menjadi.
"Kebijakan-kebijakan yang diberikan sejak 2014 sudah terjadi keretakanm tetapi kebijakan yang ada semakin hari, bukannya merekatkan tapi meretakkan. Ini terlihat, bangsa ini terpecah menjadi dua, dan tidak ada harapan bagaimana suatu negara terbelah dan tidak ada harapan ke depannya," ungkap Gatot.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Gatot menyebut Presidential Threshold (PT) 20 persen sangat berbahaya.