Ia menyebut PT 20 persen itu adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partikrasi melalui berbagai rekayasa Undang-Undang.
"Berdasarkan hasil analisa, hasil renungan, kami berkesimpulan Yang Mulia, ini sangat berbahaya. Karena Presidential Treshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partikrasi melalui berbagai rekayasa Undang-Undang," kata Gatot yang hadir secara daring dalam sidang tersebut.
Untuk itu ia memohon Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya.
"Untuk itu kami mohon Yang Mulia, lewat pengambilan keputusan dengan seadil-adilnya berdasarkan nurani dan berdasarkan kebenaran dari Tuhan Yang Maha Esa," kata Gatot.