TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia turut merespons rekomendasi Komnas HAM atas adanya temuan dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, temuan Komnas HAM tersebut makin menguatkan perihal adanya seruan dari beberapa organisasi masyarakat sipil belakangan ini.
"Bahwa hak warga Wadas untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka telah diabaikan," kata Usman dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Dalam hal ini, Usman mengatakan kalau penggunaan kekuatan secara berlebihan yang dilakukan aparat keamanan telah menyebabkan rasa takut dan trauma di antara warga, terutama perempuan dan anak-anak.
Dia menyatakan, temuan ini bertentangan dengan tujuan penggunaan kekuatan itu sendiri, yakni untuk melayani, mengayomi, dan melindungi warga.
"Komnas HAM menemukan adanya kekerasan antara lain terjadi saat aparat menangkap paksa warga yang menolak tambang. Catatan ini semakin menegaskan bahwa aparat masih belum memiliki itikad baik dalam menanggapi protes damai warga," bebernya.
Baca juga: Sederet Temuan Komnas HAM soal Konflik Wadas: Warga Trauma, Aparat Gunakan Kekuatan Berlebihan
Atas dasar itu, Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendampingi warga.
Adapun, hal yang paling krusial dilakukan yakni menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi serta memastikan adanya partisipasi warga dalam proyek bendungan tersebut.
"Paling krusial adalah menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi serta memastikan adanya partisipasi warga yang bermakna dalam proyek Bendungan Bener sampai diperolehnya persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan," tukas dia.
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of power oleh aparat pada Polda Jawa Tengah terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Tindakan itu terjadi pada 8 Februari 2022 ketika pihak kepolisian menangkap 67 warga Desa Wadas yang menolak penambangan bahan material di lahan miliknya untuk pembangunan Bendungan Bener.
“Yang dilandasi dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan,” sebut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers Hasil Pemantauan Komnas HAM RI Peristiwa Wadas 8 Februari 2022 secara daring, Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, diujarkan Beka, Polda Jawa Tengah telah menurunkan 250 personilnya saat insiden itu terjadi.
Sementara, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut tindakan kekerasan didominasi oleh aparat yang menggunakan pakaian sipil atau preman.