“Dari identifikasi pelaku tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan,” katanya.
Anam mengungkapkan terdapat dua dampak penangkapan yang disertai kekerasan itu.
Pertama, sejumlah warga mengalami luka-luka di bagian kening, lutut dan betis.
Kedua, adanya potensi trauma yang dialami warga Desa Wadas.
“Hingga sampai Sabtu (12/2/2022) dan Minggu (13/2/2022), 4-5 hari setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah. Ditemukan juga potensial traumatik khususnya bagi perempuan dan anak,” ungkap dia.
Anam menegaskan pihaknya telah mendapatkan komitmen dari Kapolda Jawa Tengah untuk memberi sanksi pada pelaku tindakan kekerasan.
“Kami mendapatkan komitmen dari Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada anggota yang telah melakukan kekerasan dan pelanggaran terhadap SOP,” sambungnya.