TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) masih mengelak untuk mengakui perbuatannya, meski polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Azis enggan dikaitkan sebagai aktor intelektual dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia itu.
Penetapan tersangka kepada Azis Samual dilakukan setelah polisi mendapat petunjuk dari hasil pemeriksaan lima tersangka lain melakukan pengeroyokan itu.
"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Meski tak mengakui keterlibatannya, polisi tetap menaikkan statusnya menjadi tersangka. Penetapan itu diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara karena telah memiliki alat bukti yang kuat berdasarkan keterangan 5 tersangka yang sudah ditangkap.
"Tetapi bagaimana Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dokumen petunjuk, dan keterangan tersangka,"
Tubagus menyebut keterangan Azis yang tak mengakui keterlibatannya dalam kasus ini sah-sah saja.
Namun, penyidik telah menetapkan Azis sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Sampai sejauh ini alasannya ia mengelak, itu sah-sah saja."
"Namun, perlu diketahui dalam proses penyelidikan tidak mengejar pengakuan, sehingga tersangka silakan saja berargumen."
"Tapi ada bukti lain seperti dalam pasal 184 KUHP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dokumen, bukti petunjuk, ada kesesuaian, dan terakhir keterangan tersangka," jelas Tubagus.
Azis Samual resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Ia langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama yang terjadi di Restoran Garuda Cikini pada Senin (21/2/2022). Azis ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (1/2/2022) kemarin yang berujung pada penerapan tersangka.
"Ya, ditahan mulai malam ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Dengan begitu, Azis Samual akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Zulpan juga menyebutkan alasan terhadap penahanan Azis Samual merupakan subjektivitas penyidik.
"Alasan ditahan ya itu ranah subjektivitas dari penyidik," tambahnya.
Sosok Azis Samual
Penetapan Azis Samual menjadi tersangka, lanjut Zulpan, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap 5 tersangka yakni NS, JT, SS, I dan A. Ata petunjuk tersebut, diduga Azis Samual turut terlibat dalam dugaan pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia itu.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Azis Samual tersebut?
Azis Samual merupakan politikus Partai Golkar kelahiran Ambon tahun 1964.
Azis Samual diketahui pernah menjabat Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur saat Golkar di bawah kepengurusan Setya Novanto.
Pada Pemilu 2019, Azis pernah menjadi calon legislatif (caleg) DPR dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, namun gagal lolos ke Senayan.
Nama Azis Samual sebelumnya juga pernah disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto.
Dia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto yang menjadi tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.
"Yang kami gali apa yang diketahui, terutama apa yang terjadi di rentang waktu antara tanggal 15 sampai 16 November 2017 beberapa waktu yang lalu," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Kini Azis Samual kembali harus berhadapan dengan masalah hukum setelah jadi tersangka pengeroyokan Haris Pertama.
Seperti diketahui, polisi telah mengamankan 5 tersangka terkait pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Tiga tersangka yakni NS, JT, dan SS diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (22/2/2022).
Sementara dua tersangka lain yang berperan sebagai ekskutor penyerangan Haris menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya yakni Irfan dan Harvi.(Fandi Permana/Chaerul Umam)