Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan terhadap Azis pada Senin (2/3/2022).
Dalam pemeriksaan hingga 12 jam itu, Azis diperiksa sebagai saksi usai polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.
"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS yang dilakukan kemarin, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Sudah 12 Jam Azis Samual Diperiksa Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Penetapan Azis Samual menjadi tersangka, lanjut Zulpan, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap 5 tersangka yakni NS, JT, SS, I dan A. Ata petunjuk tersebut, diduga Azis Samual turut terlibat dalam dugaan pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia itu.
"Hasil peneriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin seorang saksi atas nama AS," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Azis Samual masih diperiksa di Polda Metro Jaya untuk menjalani BAP.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemanggilan terhadap Azis Samual kemarin dalam kapasitas sebagai saksi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami motif ataubperan Azis dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Masuki Babak Baru, Politisi Golkar Azis Samual Diperiksa
"Sampai saat ini yang bersangkutan hari ini menjalani BAP. Untuk motif ataupun peran masih dilakukan pendalaman oleh penyidik karena yang bersangkutan hingga kini mengelak bahwa ia terlibat dalam kasus ini," imbuh Tubagus.
Seperti diketahui, polisi telah mengamankan 5 tersangka terkait pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Tiga tersangka yakni NS, JT, dan SS diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (22/2/2022). Sementara dua tersangka lain menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya yakni Irfan dan Harvi.