TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus akademisi, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022).
Dalam keterangannya di persidangan, Rocky sempat menyinggung Presiden Joko Widodo mengintip grup Whatsapp ibu - ibu TNI.
Mulanya Rocky mengatakan bahwa Whatsapp sebagai platform jejaring pesan merupakan salah satu media ruang diskusi berbagai macam topik.
Bila diskusi menyoal khilafah, maka menurutnya hal itu hanya sebatas diskusi. Sehingga tidak sopan atau patut bila diskusi tersebut diintip, karena sifatnya eksklusif.
"Jadi kalau orang diskusi tentang khilafah di WA grup itu diskusi, tidak ada soal, yang tidak boleh diintip sebetulnya karena itu diskusi eksklusif orang mau belajar," ungkap Rocky.
Rocky kemudian menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengintip grup Whatsapp ibu - ibu TNI.
Menurutnya tindakan itu tidak sopan.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Grup WhatsApp TNI-Polri Ditertibkan
"Jangan seperti Pak Jokowi ngintip WA grup ibu-ibu, emak-emak TNI, kan tidak bagus gitu, tidak sopan minimal," kata dia.
"WA grup warga negara diintip oleh kepala negara. Itu tidak sopan," ucapnya.
Rocky menyampaikan diskusi soal khilafah dalam koridor demokrasi bukan hal yang dilarang. Sebab ia mengaku juga kerap memprovokasi kelas yang diajarkannya untuk mendiskusikan topik khilafah.
Menurutnya, pengetahuan khilafah harus dipelajari agar bisa kemudian bisa dibandingkan dengan sistem demokrasi.
"Saya provokasi untuk diskusi hal hal begini, saya selain mengajar Filsafat Ekonomi dan Filsafat Politik, jadi kita bawa kasus ini (khilafah) di kelas untuk diskusikan apa sih bukti kau khilafah itu, terminologinya apa, prospeknya apa," beber Rocky.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Munarman, Rocky Gerung: Orang Takut Berpikir Radikal Karena Negara
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.