News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Jadi Tersangka, Motif Azis Samual Diduga Perintahkan Pengeroyokan Haris Pertama Belum Terungkap

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azis Samual, politikus Partai Golkar yang menjadi tersangka pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari Selasa (1/3/2022) kemarin.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).

Zulpan menuturkan, AS disangkakan dengan Pasal Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.

"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS jadi tersangka," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual diduga memberi perintah kepada para debt collector untuk melakukan pengeroyokan.

Baca juga: Polisi Periksa Politisi Golkar Azis Samual di Kasus Pengeroyokan, Haris Pertama: Saya Tidak kenal

"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," kata Tubagus kepada wartawan.

Namun, polisi belum mengungkap motif Azis Samual menyuruh para debt collector melakulan pengeroyokan.

Pasalnya, jelas Tubagus, hingga saat ini politikus Golkar itu masih mengelak memberi perintah pengeroyokan.

"Sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya, dan itu hak tersangka," ujar dia.

Sebelumnya, Zulpan menjelaskan kronologi pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.

Haris dikeroyok sekelompok orang di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pengeroyokan terhadap korban saudara Haris Pertama dilakukan oleh empat orang yang tidak dikenal," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan 3 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Ketiganya adalah MS (44), JT (43), dan SM (71).

Baca juga: Profil Azis Samual, Politikus Golkar yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini