News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

Kasus Nurhayati Dihentikan, Mahfud MD: Nurhayati Tak Memiliki Niat Jahat saat Laporkan Korupsi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat sambutan pada Seminar Nasional DPR RI bertema HB Jassin Pahlawan Peradaban Indonesia, di Gedung Nusantara DPR RI pada Rabu (23/2/2022). Dalam artikel mengulas tentang kasus Nurhayati yang dihentikan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

Kasus Nurhayati Jadi Sorotan

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah menyatakan, akan memproses surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati .

Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya.

Kasus tersebut pun sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Karena perkara sudah P21 (lengkap) maka kami minta penyidik ​​untuk tahap II dan kami akan SKP2," kata Febrie, Selasa (1/3/2022).

Selain itu, Febrie menjelaskan, sudah memulai melakukan pengecekan terkait perkara Nurhayati ke jaksa penuntut umum (JPU) wilayah setempat.

Berdasarkan pengecekan, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam kasus korupsi itu.

"Kami sudah chek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," jelasnya. 

Kasus tersebut, menjadi sorotan karena Nurhayati yang merupakan saksi dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi, justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.

Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka.

Padahal, ia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” kata Nurhayati.

Kasus itu, membuat banyak pihak keberatan, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengkhawatirkan, preseden buruk ini bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini