Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan kesimpulan dari hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI, kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin difungsikan menjadi tempat rehabilitasi ketergantungan narkoba tanpa metode dan pengobatan.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menjelaskan kerangkeng yang dibuat sejak 2010 semula digunakan sebagai tempat pembinaan internal organisasi masyarakat yang dipimpin Terbit.
Hingga kerangkeng tersebut dikenal masyarakat luas maupun pemerintah daerah sebagai tempat rehabilitasi hingga saat ini.
Mayoritas penghuninya, lanjut dia, berlatar belakang pengguna narkoba, laki-laki, dan kondisi ekonomi bawah.
Komnas HAM RI, lanjut dia, menilai tempat tersebut yang pada awalnya disebut sebagai tempat pembinaan merupakan tempat rehabilitasi berdasarkan beberapa temuan dan fakta-fakta hasil pemetaan BNNK Langkat dan pengetahuan masyarakat.
Para penghuni, kata dia, diserahkan pihak keluarga atau pengurus kampung atau pihak lainnya kepada pengelola kerangkeng tanpa kesukarelaan penghuni.
Baca juga: Komnas HAM: Cabai Hingga Palu Jadi Alat Penyiksaan di Kerangkeng Langkat, Penghuni Coba Bunuh Diri
Namun, lanjut dia, penyerahan tersebut disertai penandatanganan surat pernyataan bermaterai Rp 6000 yang menjadi penjamin pihak pengelola untuk melakukan pembinaan dan melepaskan kewajibannya dari dampak yang diakibatkan pembinaan tersebut seperti sakit atau kematian.
Pendirian kerangkeng tersebut, kata Anam, merupakan inisiatif dari Terbit sendiri sebagai pribadi dan pejabat publik pada kurun waktu 2010 sampai 2022.
Secara keseluruhan, kata dia, kondisi dalam kerangkeng yang berfungsi sebagai tempat rehabilitasi tidak dalam kondisi layak.
Baca juga: Polisi Temukan Sejumlah Alat yang Diduga untuk Menyiksa Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat
Berdasarkan pengamatan langsung tim Komnas HAM di kerangkeng milik Terbit, fasilitas penghuni kerangkeng di antaranya tempat tidur, laci, rak, toilet, dan lain sebagainya itu tidak layak.
Selain itu, kata dia, sanitasi toilet juga tidak layak dan kotor.
"Kami tidak menemukan standar atau metode pengelolaan rehabilitasi. Jadi memang kondisinya sangat parah, kondisi kerangkengnya sendiri secara fisik juga parah, juga metodenya tidak ada," kata Anam saat konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Endang Sri Melani menjelaskan tim mendapatkan temuan bahwa memang ada layanan kesehatan yang dilakukan Puskesmas secara berkala satu sampai dua kali dalam seminggu.