News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Berkekuatan Hukum Tetap, KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yoory Corneles Pinontoan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul dengan terpidana eks Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory Corneles Pinontoan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Maka dari itu, KPK akan segera mengeksekusi Yorry Corneles.

"Untuk perkara dengan terdakwa Yorry C saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Yoory tidak mengajukan banding dalam kasus ini. 

KPK tinggal menunggu sikap terdakwa lainnya untuk menjalankan eksekusi.

"Untuk perkara terdakwa lainnya nanti diinfokan lagi," kata Ali.

Yoory Corneles Pinontoan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Tanah Munjul, Hakim Perintahkan Rampas Aset 3 Bos Adonara Propertindo

Dia divonis penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus itu.

Yoory enggan merespons langsung vonis ini. 

Dia memilih untuk menggunakan opsi pikir-pikir selama tujuh hari. 

Jaksa juga memilih opsi yang sama.

Yoory dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini