Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul dengan terpidana eks Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory Corneles Pinontoan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Maka dari itu, KPK akan segera mengeksekusi Yorry Corneles.
"Untuk perkara dengan terdakwa Yorry C saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Yoory tidak mengajukan banding dalam kasus ini.
KPK tinggal menunggu sikap terdakwa lainnya untuk menjalankan eksekusi.
"Untuk perkara terdakwa lainnya nanti diinfokan lagi," kata Ali.
Yoory Corneles Pinontoan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Tanah Munjul, Hakim Perintahkan Rampas Aset 3 Bos Adonara Propertindo
Dia divonis penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus itu.
Yoory enggan merespons langsung vonis ini.
Dia memilih untuk menggunakan opsi pikir-pikir selama tujuh hari.
Jaksa juga memilih opsi yang sama.
Yoory dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.