News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Dua Perusahaan Payment Gateway Diperiksa Kasus Judi Online Quotex Terlapor Doni Salmanan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan dulu juru parkir kini terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan payment gateway mengenai kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Terlapor kasus ini merupakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

"Sampai dengan ini kasus perkara DS masih dalam proses penyidikan, senin tanggal 7 Maret 2022, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahan payment gateway, dua saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli di Kantornya, Jakarta, Senin (7/3/2022). 

Dengan begitu, kata Gatot, total ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri. Adapun tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Jadi total saksi bertambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi ahli," jelas dia.

Di sisi lain, imbuh Gatot, penyidik bakal memeriksa Doni Salmanan pada Selasa (8/3/2022) besok.

Dia akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan korban Quotex.

"Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," pungkasnya.

Baca juga: Korban Quotex Mengaku Teperdaya Karena Kerap Lihat Video Affiliator Doni Salmanan Pamer Kekayaan

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini