Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat pada Pemerintah Kabupaten Langkat di kantor Sat Brimobda Sumatera Utara, Senin (7/3/2022) ini.
Mereka yang diperiksa tim penyidik antara lain, Sujarno, Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Langkat; Deni Turio, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kab. Langkat; Agung Supriadi, Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Kab. Langkat.
Kemudian, Suhardi, Kepala Bagian ULP Setda Kab. Langkat; Yoki Eka Prianto, mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kab. Langkat; dan Wahyu Budiman, Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kab. Langkat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami maksud pertemuan para saksi dengan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan tersangka TRP," kata Ali dalam keterangannya, Senin.
Ali menyebut pertemuan itu berdasarkan perintah Terbit. Perintah dimaksud ialah penentuan nilai fee bagi para kontraktor yang ingin proyeknya dimenangkan.
Baca juga: Kasus Suap Terbit Rencana, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Langkat
"Dimana dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut diduga ada perintah tersangka TRP untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat," ungkapnya.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, sumatera Utara.
Sebagai penerima suap yaitu Terbit; Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar yang adalah saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Baca juga: Polisi Militer TNI AD Selidiki Keterlibatan Tentara dalam Kasus Penjara Manusia Bupati Langkat
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Iskandar untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.