Modus ini tidak akan lancar, jika tidak ada kongkalikong dengan oknum aparat setempat.
"Sebenarnya, sinyalemen dari Pak Nasir itu menjadi petunjuk bagi Kapolri untuk mulai melakukan penyelidikan. Terutama terkait, adanya dugaan kalau anak buahnya di lapangan justru banyak yang menjadi oknum untuk bekingan para mafia tambang tersebut,” ucap Hari.
Hari menilai, hal ini tentunya memprihatinkan karena aparat harus dapat menjaga perdagangan komoditas yang cukup strategis tersbeut.
Apalagi, di sejak tahun lalu tengah terjadi kelangkaan pasokan batu bara.
“Jika menyimak perkembangan di Ukraina dan Rusia, bukan tidak mungkin demand terhadap batu bara akan kembali menjulang. Namun, selama pasar dikuasai oleh para mafia, jangan berharap negara akan mendapat manfaat,” ujarnya.
Maka dari itu, Hari berharap banyak terhadap Kapolri. Kunci dari kasus ini adalah keseriusan Kapolri untuk membongkarnya dan langkah awal bisa melakukan evaluasi terhadap dugaan anggota Polri yang bertugas dalam jalur perdagangannya dari hulu ke hilir.
“Jika ada indikasi keterlibatan, langsung copot diganti aparat dari luar daerah. Kemudian, Polri bisa menggandeng BPK dan BPKP untuk melakukan penghitungan potensi trading batubara di lokasi tertentu. Audit bisa melakkan stok opname di pelabuhan-pelabuhan untuk menghitung angka aktual yang diperdagangkan,” jelasnya.
Hari menambahkan, meskipun sudah ada klarifikasi dari pelaku batubara lewat pengacaranya, namun kebenaran hukum harus diuji oleh polisi. Selama polisi belum melakukan klarifikasi, maka wacana dugaan mafia batu bara ini akan mencederai kinerja profesi Polri.
“Sebagai wujud dukungan kami kepada negara via Polri, kami sudah membentuk tim untuk analisa kasus mafia batu bara ini. Kami akan segera sampaikan resumenya kepada Kapolri,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pengusaha batu bara Tan Paulin yang beroperasi di Kalimantan Timur buka suara terkait tudingan anggota DPR RI bahwa dirinya disebut sebagai Ratu Batu Bara di Kaltim.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin juga menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin, Minggu (16/1/2022) lalu.
Yudistira menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP.
Ia menilai hal ini diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.
“Kami membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh klien kami telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim,” jelasnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri