Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara suap eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Ali mengatakan suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lapas Kelas IA Sukamiskin.
Baca juga: Wawan Adik Ratu Atut Jalani Sidang Dakwaan Senin Depan
Selain itu, Wawan tidak dilakukan pengurangan masa penahanan. Karena saat ini adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
"Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 1 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam sidang putusan pada 12 Januari 2022.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Wawan dihukum 1,5 tahun penjara.