News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita Uang Rp36 M dan Berbagai Macam Mata Uang Asing Milik Wawan Suami Airin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah serta berbagai macam mata uang asing dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Penyitaan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020  jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Agar aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka tim jaksa eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Barang bukti yang dilakukan penyitaan tim jaksa eksekutor sebagai berikut: 

•Rp 36.566.796.607,32

•USD 4.120

•SGD 1.656

•GBP 3.780

•AUD 10

Jika ditotal secara keseluruhan, lima mata uang milik Wawan yang disita berjumlah sekira Rp36,7 miliar. 

Baca juga: KPK Eksekusi Vonis 1 Tahun Penjara Wawan di Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin

Uang itu disita KPK untuk menutupi pembayaran pidana uang pengganti Wawan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Tim Jaksa eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," kata Ali. 

"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar," lanjutnya.

Wawan diketahui saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. 

Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Suami Airin Rachmi Diany tersebut menjalani masa hukumannya selama 7 tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK. 

Kemudian, hukuman penjara Wawan ditambah 5 tahun dalam kasus TPPU. 

Hukuman Wawan kembali bertambah 1 tahun di kasus Kalapas Sukamiskin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini