News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Mobil Tesla Rp 1,5 Miliar yang Dibeli Indra Kenz Saat Tidak Bisa Tidur Diserahkan ke Bareskrim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich Medan Indra Kenz (kiri) saat memenuhi pemeriksaan polisi terkait dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya menyerahkan mobil Tesla miliknya kepada Bareskrim Polri.

Mobil tersebut disita diduga terkait dugaan kasus penipuan Binomo.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan bahwa Indra Kenz menyerahkan mobil Tesla itu melalui kuasa hukumnya.

Mobil itu kini telah dibawa ke Bareskrim Polri.

"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," kata Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Dilihat Tribunnews, mobil tesla milik Indra Kenz tersebut berwarna biru dongker.

Mobil tersebut pernah diunggah Indra Kenz di akun sosial media Tiktok pribadinya.

Mobil itu viral karena Indra Kenz membeli mobil tersebut secara online saat tidak bisa tidur tengah malam.

Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Binomo, Pacar Indra Kenz Bungkam saat Disinggung Bakal Dimiskinkan

Dalam video itu, Indra menyebut mobilnya itu dibeli seharga Rp 1,5 miliar.

Chandra menuturkan pihaknya masih sedang mengajukan penyitaan mobil tersebut ke pengadilan negeri setempat.

Setelah itu, mobil tersebut baru akan dalam status penyitaan.

"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," kata Chandra.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Binomo, Polisi Ungkap Kondisi Psikis Indra Kenz: Pasti Tertekan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan penyidik telah menginvetarisir aset-aset Indra Kenz yang bakal disita.

Aset yang disita diduga hasil kejahatannya dari kasus Binomo.

Menurut Whisnu, aset yang disita berupa mobil tesla, mobil Ferarri hingga rumah mewah milik Indra Kenz yang berada di Medan hingga Tangerang.

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Selain aset itu, kata Whisnu, penyidik juga telah mencatat adanya aset milik Indra Kenz berupa apartemen di daerah Medan.

Lalu, 4 rekening milik Indra Kenz yang bersaldo puluhan miliar juga turut disita.

Baca juga: Hari Ini Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Diperiksa Terkait Dugaan Aliran Dana Kasus Binomo 

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan penyidik akan mulai melakukan penyitaan seusai dapat penetapan dari pengadilan negeri setempat.

Dalam waktu dekat ini, penyidik akan segera melakukan penyitaan.

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata Whisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini