TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mulai menggelar sidang kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja bernama Salsabila dan Handi Saputra di Nagreg, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sidang perdana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto itu digelar Selasa (8/3) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal dengan hakim anggota Kolonel Corps Hukum (CHK) Suryadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.
Dalam pembacaan dakwaan itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan beberapa fakta.
Baca juga: Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya Sebelum Buang Jasad Sejoli: Kita Tentara, Jangan Cengeng
Di antaranya bahwa Kolonel Inf Priyanto ternyata sempat membentak anak buahnya setelah mereka menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (17) pada 8 Desember 2021 silam.
"Kita itu tentara, kamu tidak usah cengeng. Tidak usah panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," kata Kolonel Sus Wirdel Boy menirukan ucapan Kolonel Inf Priyanto.
Wirdel mengatakan bentakan tersebut ditujukan kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko yang saat kejadian bertugas sebagai sopir mobil Isuzu Panther membawa Handi Saputra dan Salsabila.
Merujuk hasil penyidikan Puspom TNI dalam berkas dakwaan, awalnya Andreas yang mengemudikan mobil merasa bersalah karena sudah menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg.
"Saksi dua berkata 'kasihan bapak, itu anak orang. Pasti dicari orang tuanya, mending kita balik ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan tadi'," kata Wirdel Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Tapi Priyanto yang saat kejadian duduk di kursi depan sebelah kiri Andreas justru membentak prajurit TNI itu agar diam dan mengikuti perintahnya saja mengemudikan mobil.
Meski diminta diam, Andreas yang secara pangkat di bawah Priyanto kembali menyarankan mantan pimpinannya itu agar mereka tidak tidak membuang kedua korban ke Sungai Serayu.
Andreas yang saat kejadian mengemudikan kendaraan merasa bersalah karena akibat dia Handi mengalami luka berat, dan Salsabila tewas di lokasi kejadian akibat luka di kepala.
Tapi Priyanto yang merupakan mantan Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka itu tetap memaksa Andreas menuruti perintah untuk kabur dan membuang kedua korban.
"Kemudian dijawab terdakwa (Priyanto) 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'. 'Kamu jangan cengeng. Nanti kita buang saja mayatnya ke sungai setelah sampai di Jawa Tengah'," ujar Wirdel menirukan ucapan Priyanto.
Berulang kali Andreas menyarankan agar Priyanto mengurungkan niat kejinya membuang korban, tapi perwira menegah TNI AD itu tetap saja tidak menerima saran yang diberikan.
Priyanto menolak mentah-mentah saran Andreas dan Koptu Ahmad Soleh (saksi tiga) yang saat kejadian duduk di bangku tengah dalam keadaan setengah jongkok dekat jasad Salsabila.
"Dijawab terdakwa 'Kita itu tentara, kamu tidak usah cengeng. Tidak usah panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu'. Lalu terdakwa, saksi dua dan saksi tiga kembali melanjutkan perjalanan," tutur Wirdel.
Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada 8 Desember 2021.
Saat itu Priyanto bersama dengan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menaiki mobil melintas di Jalan Raya Nagreg menuju Yogyakarta.
Dalam perjalanan tersebut, mobil Isuzu Panther yang dikemudian Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak sepeda motor Satria FU yang dikemudian Handi dengan penumpang Salsabila.
"Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg. Kendaraan yang dikemudian saksi dua bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU," kata Wirdel.
Kencangnya benturan mengakibatkan kedua korban terpental dalam keadaan Handi tergeletak dekat ban depan, sementara Salsabila masuk ke dalam kolong mobil Isuzu Panther.
Sejumlah warga di sekitar lokasi yang diperiksa jadi saksi oleh penyidik Puspom TNI sempat berupaya menolong korban sembari menunggu jajaran Unit Laka Satlantas setempat tiba.
Namun setelah beberapa saat ditunggu petugas kepolisian setempat tidak kunjung datang, sehingga Priyanto 'berinisiatif' membawa kedua korban dengan memasukkan ke dalam mobil.
Saat Handi hendak dimasukkan ke dalam bagasi tersebut, empat warga yang jadi saksi mendapati Handi dalam keadaan hidup, bahkan sempat merintih menahan sakit akibat luka tertabrak.
"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," ujar Wirdel membacakan dakwaan.
Sementara Salsabila yang dimasukkan ke bagian kursi penumpang sudah meninggal dunia, karena saat dicek oleh saksi remaja perempuan tersebut sudah tidak menghembuskan nafas.
Merujuk keterangan saksi, Wirdel menuturkan saksi mendapati Salsabila mengalami luka berat di bagian kepala sehingga mengalami pendarahan dan bagian kaki kanan patah.
"Saksi berkata jangan dulu dibawa sebelum ada petugas atau keluarga datang. Namun terdakwa memerintahkan saksi dua dan tiga untuk segera masuk ke dalam mobil," tuturnya.
Singkat cerita, Kopda Andreas dipaksa Priyanto untuk memacu kendaraan pergi dari lokasi kejadian hingga akhirnya tiba di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah lokasi kedua korban dibuang.
Dalam perkara ini Priyanto yang berkas perkaranya terpisah dengan Andreas dan Soleh dijerat dakwaan gabungan sesuai penyidikan Puspom TNI dan pemeriksaan berkas Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Wirdel mengatakan Priyanto dijerat pasal 340 KUHP karena dari penyelidikan Puspom TNI Handi dibuang ke aliran Sungai Serayu dalam keadaan hidup.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," lanjut Wilder saat membacakan surat dakwaan.
Adapun Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Karena kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," lanjut Wirdel.
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru.
Kolonel Wirdel sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.
"Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," ujarnya. Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan otopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan.(tribun network/bim/dod)