TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah hingga saat ini masih terus menyalurkan bantuan sosial PKH kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan jenis program bantuan perlindungan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos PKH disalurkan khusus hanya untuk masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH dicairkan tiap tiga bulan, yakni melalui mesin ATM dan e-warong.
Adapun Bansos PKH pada bulan Maret 2022 ini telah memasuki tahap pencairan yang ke-1.
Cek status daftar penerimanya secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Bantuan Sembako Rp 600 Ribu Cair Lewat Kantor Pos, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: PNM Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Serang
Cek Status Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Maret 2022 Tahap 1 di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu di eform.bri.co.id/bpum Tahun 2022 serta Syarat Penerima
Jadwal Penyaluran Bansos PKH:
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Kategori Daftar Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022