News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Pengamat: Secara Hukum Itu Tidak Benar

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum Universitas Parahyangan, Asep Iwan Iriawan memberi tanggapan terkait pemangkasan hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy dari sembilan tahun menjadi lima tahun pada tingkat kasasi.

Tak hanya megurangi pidana kurungan, MA turut mengurangi pencabutan hak politiknya dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Hakim menilai, Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Asep mengatakan, alasan pengurangan hukuman terpidana atas kasus Edhy Prabowo menurutnya tidaklah benar.

“Tidak benar, secara penerapan hukum tidak benar. Yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 52 kalau pejabat sedang melakukan pidana, malah ditambah sepertiga,” ucapnya dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (10/3/2022). 

Pasal 52 KUHP

"Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga,"

Ia juga menjelaskan kewenangan MA dalam perkara Kasasi yang diatur dalam Pasal 253 KUHAP. 

Yaitu kompetensi penerapan hukum, tetapi berat ringannya hukuman bukan kewenangan MA. 

MA adalah judex juris, hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya.

"MA dalam perkara Kasasi diatur dalam Pasal 253 KUHAP, yaitu kompetensi penerapan hukum, tetapi berat ringannya hukum bukan wewenang dari MA,"

"Bukan kewenangan judex juris tetapi judex facti (yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara)," jelas  Asep. 

Baca juga: Alasan Hukuman Edhy Prabowo Disunat Menuai Kritik, Disebut Absurd hingga Logika Hakim Disoroti

Baca juga: Dinilai Bekerja Baik Selama Jadi Menteri, Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA Jadi 5 Tahun Penjara

Lebih lanjut ia juga mempertanyakan kewenangan seorang hakim dalam menilai kinerja seorang menteri. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini