Edhy Prabowo kembali dihukum 5 tahun penjara sesuai dengan tuntutan dan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK Singgung Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa
KPK menyebut seharusnya majelis hakim kasasi mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Putusan majelis hakim seyogyanya mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022), sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.
Karena sebagai salah satu kejahatan luar biasa itulah KPK menginginkan cara penanganannya pun harus maksimal.
Satu di antaranya, dikatakan Ali, melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang.
Baca juga: Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo oleh MA Ternyata Sama Seperti Tuntutan KPK
"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi, yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," katanya.
Ali mengatakan pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat.
Terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.
Di sisi lain, KPK menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Ilham Rian)