Menurutnya hakim tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebijakan publik.
"Yang pertama, sejak kapan hakim menilai perbuatan dan kinerja menteri, yang diadili itu perbuatan korupsi. Apakah yang bersangkutan memenuhi unsur pidana korupsi atau tidak."
"Yang kedua sejak kapan juga hakim menilai kebijakan publik, itu pertanyaannya," ujar Asep.
Lebih lanjut atas keputusan hakim terkait pemangkasan hukuman Edhy menurutnya sudah tidak bisa diganggu gugat.
Hal itu karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo oleh MA Sama Seperti Tuntutan KPK
Kenyataannya, vonis yang dijatuhkan MA sama dengan tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal.
"Ternyata putusan rendah di MA sama dengan tuntutan KPK sejak awal yang menuntut 5 tahun penjara," cuit mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di akun Twitternya, Kamis (10/3/2022).
Tuntutan terhadap terdakwa perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Selasa (29/6/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat itu jaksa KPK menginginkan Edhy dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diwartakan Tribunnews.com, Edhy diyakini jaksa terbukti menerima uang suap mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.
Lantas hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara.
Di tingkat banding, kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.
Dan di tingkat kasasi, MA mengurangi 4 tahun vonis Edhy Prabowo dari Pengadilan Tinggi Jakarta itu.