TRIBUNNEWS.COM - Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, ada juga Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak usia 0-17 tahun.
Mengutip Indonesia.go.id, ada dua jenis KIA, yakni untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online Melalui Website, WhatsApp, dan Email
Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya.
Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik.
Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.
Cara Pembuatan KTP Anak
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran secara Mandiri di Rumah: Menggunakan Kertas HVS dari File PDF
Syarat dan Proses Pembuatan KIA
Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2 × 3.
Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap, yaitu:
1. Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
2. Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.
Syarat dan Proses Pengurusan KIA
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
3. KTP asli kedua orangtua/wali
Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Sementara itu, anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali.
3. KTP asli kedua orangtua/wali.
4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:
1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtua
(Tribunnews.com/Widya)