TRIBUNNEWS.COM – Simak proses dan syarat yang diperlukan untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) 2023.
KIA merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Sama seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
KIA sendiri diterbitkan menjadi dua, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
Hal tersebut, diatur berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dengan memiliki KIA, artinya seorang anak di bawah 17 tahun dan belum menikah akan memiliki identitas resmi kependudukan.
Manfaat kartu identitas anak
1. Syarat akses sarana umum
2. Mencegah perdagangan anak
3. Bukti identitas diri
4. Memudahkan anak untuk mendapat pelayanan publik
Syarat daftar kartu identitas anak 2023
Sebelum membuat KIA, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan dalam peraturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, di antaranya
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan dokumen aslinya