- KK asli orang tua/Wali
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
- Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun
- Tambahan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri
- Bagi anak kurang dari 5 tahun, pembuatan Kartu Identitas Anak bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Prosedur pembuatan Kartu Identitas Anak
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dukcapil Terdekat.
- Setelah itu berkas akan dicek oleh Kepala dinas
- Apabila berkas yang dicantumkan telah sesuai maka kartu KIA akan langsung ditandatangani dan di terbitkan.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan
- Dinas juga dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)