News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak 2023, Lengkap Beserta Syarat yang Perlu Dipersiapkan

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanana di Dukcapil. Sama seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. Kartu KIA diterbitkan agar setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

- KK asli orang tua/Wali

- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali

- Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun

- Tambahan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri

- Bagi anak kurang dari 5 tahun, pembuatan Kartu Identitas Anak bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

Prosedur pembuatan Kartu Identitas Anak

- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dukcapil Terdekat.

- Setelah itu berkas akan dicek oleh Kepala dinas

- Apabila berkas yang dicantumkan telah sesuai maka kartu KIA akan langsung ditandatangani dan di terbitkan.

- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan

- Dinas juga dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini