Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memperbolehkan shaf salat bagi umat Islam di Indonesia untuk dirapatkan tanpa berjarak.
Dewan Pimpinan MUI mengambil keputusan ini setelah melihat langkah pelonggaran aktivitas masyarakat di sejumlah sektor.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf.
"Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang," tutur Asrorun dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
"Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," tambah Asrorun.
Baca juga: Respon Muhammadiyah Terkait MUI Perbolehkan Shaf Salat Tanpa Jarak
Dirinya mengatakan bahwa meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
Selain itu, MUI juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah yang melibatkan orang banyak kembali digelar.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tutur Asrorun.
Selain itu, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan
memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah.
Serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
Menyambut Bulan Ramadhan, Asrorun mengajak umat Islam menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan.
"Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," pungkas Asrorun.