News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Mars dan Himne KPK, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas soal SMS Blast

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri. Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK soal SMS Blast, sebelumnya ia juga dilaporkan terkait mars dan himne KPK.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Firli dilaporkan oleh Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+ Institute) karena diduga menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya.

Dikutip dari Kompas.com, dugaan penggunaan fasilitas itu dilakukan dengan menyampaikan pesan melalui SMS yang tidak terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.

Hal ini diungkapkan oleh Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata.

“Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast,” ujar Rizka pada Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Respons Firli Bahuri soal Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Kontrol Menjauhkan Institusi Politik dari Orang Korup

Ia juga mengungkapkan, laporan berawal dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat SMS Blast dari KPK RI.

Hanya saja, isi dari pesan yang dikirimkan tidak ada kaitannya dengan nilai-niali antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi atas nama Ketua KPK.

“Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial,” jelas Rizka.

Menurutnya, pesan tersebut menjadi sorotan publik karena hanya mengatasnamakan Ketua KPK, bukan institusi lembaga antirasuah.

Hal ini pun membuat Firli diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d, ayat 1 huruf o, dan ayat 2 huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lalu, Rizka pun berharap laporan yang dilayangkan ke Dewas untuk diproses dengan mencari pembuktian lain.

“Kami berharap agar Dewan Pengawas memeriksa laporan ini, memproses, dan kemudian dapat mencari pembuktian lain sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas tidak terbatas dari bukti yang disampaikan pelapor,” harap Rizka.

Selain itu, menurut Rizka, apabila laporan tersebut diproses maka dapat menjadi salah satu hal untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK.

“Kami menilai bahwa diprosesnya laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta marwah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambahnya.

Baca juga: Firli Bahuri Diduga Langgar Etik Terkait Mars dan Himne KPK, Dewas Didesak Jatuhkan Sanksi Berat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini