News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Mars dan Himne KPK, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas soal SMS Blast

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri. Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK soal SMS Blast, sebelumnya ia juga dilaporkan terkait mars dan himne KPK.

Sebagai informasi, tender pengadaan SMS Blast KPK untuk tahun 2022 senilai Rp 999.218.000, berdasarkan pantauan Tribunnews melalui lspe.kemenkeu.go.id.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan fungsi dari adanya pengadaan SMS Blast ini untuk menyampaikan berbagai pesan antikorupsi dan salah satunya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ali juga mengatakan pengadaan ini telah dilaksanakan setiap tahunnya.

“Betul, KPK melakukan pengadaan yang dimaksud. Pengadaan serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dilakukan secara terbuka,” kata Ali pada 14 Februari 2022.

Dilaporkan soal Mars dan Himne KPK

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi kepada istrinya, Ardina Safitri, Kamis (17/2/2022). (Dok. Kemenkumham)

Sebelumnya, Firli juga pernah dilaporkan terkait pembuatan mars dan himne KPK.

Dikutip dari Tribunnews, pelaporan dilakukan oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 KPK yang dipimpin oleh Korneles Materay.

Pelaporan tersebut dilakukan Korneles pada Rabu (9/3/0222) lalu.

“Pagi ini kita akan ke Dewan Pengawas untuk melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, laporan terkait himne dan mars KPK yang dibuat oleh istrinya,” ujarnya.

Menurutnya, Firli telah menerobos konflik kepentingan karena menunjuk istrinya, Ardina Safitri, sebagai pencipta himne dan mars KPK.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Gugat Firli Bahuri Cs, Kepala BKN, dan Jokowi Terkait TWK ke PTUN Jakarta

Selanjutnya, Korneles menilai bahwa sebagai pemimpin lembaga hukum, Firli seharusnya bertindak sesuai aturan dan prosedural yang berlaku dalam setiap kebijakannya.

“Ini kan tidak, secara substansi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan, tidak sesuai dengan prosedural, UU adminsitrasi pemerintahan, dan aturan KPK,” tuturnya.

Senada dengan Rizka, Korneles berharap Dewas mengambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli.

“Apa yang dilaporkan ini kan bukan yang pertama bagi Firli, Dewas pernah memberikannya sanksi pada kasus sebelumnya,” tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini