Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpandangan saat ini tidak ada celah untuk mengutak-atik konstitusi untuk menunda pemilu.
Hal tersebut diungkapkannya menjawab pertanyaan Rosianna Silalahi dalam program Rosi episode "Utak-Atik Konstitusi Demi Tunda Pemilu" yang ditayangkan di kanal Youtube KOMPASTV pada Kamis (10/3/2022).
"Kalau sekarang tidak. Tidak ketemu jalannya," kata Yusril.
Yusril berpendapat pemilu hanya mungkin ditunda dengan tiga jalan yakni amandemen konstitusi, dekrit, atau menciptakan konvensi ketatanegaraan.
Menurutnya, selain amandemen konstitusi dua jalan yang lain hampir tidak mungkin.
"Tapi siapa yang mau mulai amandemen konstitusi itu? Sampai hari ini belum ada langkah-langkah ke arah itu. Sebab kalau tidak ada amandemen konstitusi misalnya menambahkan pasal 22 E itu tentang menyebutkan satu institusi yang dapat menunda pemilu dan alasan-alasannya, baru pemilu itu dapat ditunda," kata Yusril.
Baca juga: Yusril: Amandemen Konstitusi Jadi Kunci Penundaan Pemilu, Tapi Hingga Kini Belum Ada Langkah Kesitu
Jika tidak melalui jalan tersebut, kata Yusril, maka Indonesia akan menghadapi krisis legitimasi.
Hal itu karena pada 20 Oktober 2024 Presiden dan Wakil Presiden akan habis masa jabatannya sedangkan DPR pada 1 Oktober 2024.
"Setelah 1 detik setelah habis masa jabatan, dia memberikan satu perintah, siapa yang mau taat pada perintah itu?" kata Yusril.