TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak kandung Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Hassanuddin Mas’ud, buka suara usai dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kuasa hukumnya, Muh. Burhanuddin, Hassanuddin membantah jika kredit dari Bank Kalimantan Utara (Kaltimtara) ke perusahaannya PT Hasamin Bahar Lines tidak sesuai prosedur.
Diketahui, persoalan kredit ini dilaporkan oleh Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) ke KPK pada 7 Februari 2022.
Baca juga: Eks Penyidik Sebut Haram Hukumnya Pimpinan KPK Beri Penghargaan ke Istri
Baca juga: Polri Ungkap Dokter Sunardi Aktif Himpun Dana dari Masyarakat untuk Berangkatkan Teroris ke Suriah
Menurut Burhanuddin laporan kedua LSM itu sangat tendensius dan bermuatan politik.
“Dan ada upaya pembunuhan karakter terhadap Hasanuddin Mas’ud,” katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Burhanuddin menambahkan, perjanjian kredit tersebut sudah melalui prosedur yang benar salah satunya perjanjian kredit itu dibuat dihadapan notaris.
“Semua prosedur perbankan telah dilaksanakan dengan baik," sambungnya.
Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap KPK, Tersangka Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Segera Diadili
Ia juga menegaskan, masalah kredit ini juga telah disupervisi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kemudian selama proses kredit PT Hasamin Bahar Lines juga masih tetap lancar melakukan pembayaran kewajiban setiap bulannya dan nilai jaminan baik kapal maupun tanah dan bangunan masih diatas dari nilai outstanding kredit.
Lalu, PT Hasamin Bahar Line juga telah mengajukan appraisal ulang terhadap semua jaminan yang tersisa dan dilakukan addendum perjanjian kredit dengan sisa pinjaman terakhir.
"Jaminan yang tersisa serta mengakomodir perubahan susunan kepengurusan terbaru PT Hasamin Bahar Lines yang telah diubah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas," katanya.
Baca juga: KPK Belum Gali Informasi Soal Kemungkinan Bupati Penajam Paser Utara Ikutan Bagi-bagi Kavling IKN
Dirinya juga berharap dengan pernyataan ini bisa menjadi masukan bagi KPK untuk melihat persoalan.
"Ini menjadi masukan bagi KPK untuk mencermati dan bertindak secara bijaksana dan tidak terprovokasi terhadap aduan yang tendensius, sarat dengan muatan politis dan cenderung terjadinya upaya pembunuhan karakter terhadap diri seseorang," tukasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat-Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuntut kepada KPK untuk bisa menuntaskan laporan kredit Kaltimkaltara senilai Rp240 miliar yang melibatkan Hasanuddin Mas’ud, kakak Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
Menurut pihaknya telah mengirimkan surat ke KPK untuk menanyakan laporan tersebut.
“MAKI telah melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini dalam bentuk telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini,” ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Baca juga: MAKI Ingin KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang Rp240 M yang Diduga Libatkan Kakak Bupati PPU
Ia juga menegaskan, akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak.
“Karena kasus ini berindikasi dugaan merugikan keuangan daerah sebanyak Rp235 miliar,” kata Boyamin.