TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute Rizka Anungnata menilai apa yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri yakni memberikan penghargaan ke istrinya, Ardina Safitri, sangat tidak pantas.
Mantan penyidik KPK itu menyebutkan bahwa tindakan yang diperbuat Firli tidak pernah dilakukan pimpinan terdahulu.
"Tidak tahu malu memberikan penghargaan ke istrinya sendiri. Itu sangat haram sekali pada saat pimpinan KPK terdahulu,” tutur Rizka dalam diskusi daring yang digelar IM57+ Institute, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Ihwal Mars dan Himne KPK
Baca juga: Airin Jadi Rebutan, Wacana Duet Sahroni-Airin dan Ariza-Airin di Pilkada DKI 2024
Sebelumnya, alumni Akademi Jurnalis Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan kelakuan Firli memberikan penghargaan ke istrinya, Ardina Safitri, ke Dewan Pengawas KPK.
Firli memberikan penghargaan itu karena istrinya membuat lagu Mars dan Himne KPK.
"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tidak hanya itu, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Korneles Materay, alumnus AJLK 2020, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Menurut Korneles, ada dua permasalahan soal penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta lagu Mars dan Himne KPK.
Korneles beranggapan tindakan itu kental dengan konflik kepentingan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
Menurut Rizka, Dewas seharusnya dengan mudah bisa menemukan pelanggaran etik dalam pemberian penghargaan tersebut.
Namun, dia khawatir penanganan laporan tersebut akan terkatung-katung.
“Pasti akan ada banyak tantangan yang cukup serius ke depan untuk laporan ini,” kata Rizka.
Baca juga: Respons Bima Arya Dicecar Soal Dirinya yang Digadang Jadi Calon Menteri Jokowi
Baca juga: Setelah Mars dan Himne KPK, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas soal SMS Blast
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan menyerahkan penanganan kasus itu ke Dewas.
“KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” ujar Ali, Rabu (9/3/2022).
Menurut dia, Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima.
“Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya,” kata Ali.