Melihat respons itu, Rizka khawatir Dewas akan menghentikan penyelidikan kasus ini.
“Kemungkinan kasus ini tidak akan naik sampai ke persidangan,” kata Rizka.
Pun bila naik ke persidangan, Rizka curiga Lili hanya akan disanksi ringan, seperti pada kasus komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan laporan Rizka cs tak lengkap pada Oktober 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan kasus yang melibatkan Lili telah selesai dan tak perlu diperpanjang.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar telah mendapatkan hukuman dari Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan.