Ada tiga catatan Ombudsman mengenai kelangkaan minyak goreng.
Pertama, harusnya perusahaan CPO dengan produsen minyak goreng ini bersatu agar stok minyak goreng lancar.
Kedua, perlu memperkuat fungsi pengawasan di rantai distribusi minyak goreng.
Ketiga, menurut Ombudsman, ada kebijakan Kemendag yang tidak berhasil mengatasi kelangkaan minyak goreng, yakni perihal kemasan.
"Sebetulnya pola intervensi kita harus diuji, apakah tepat semua kemasan minyak itu harus diintervensi, mengingat minat masyarakat dalam bentuk curah."
"Pengamatan kami di lapangan selama hampir 3 kali ini, membuktikan treatment yang dilakukan pemerintah tidak berhasil dalam mengatasi kelangkaan," kata Yeka dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Holding BUMN Pangan Sebut Telah Distribusikan 8 Juta Liter Lebih Minyak Goreng ke Pasar
Untuk itu pihaknya bakal memanggil Kemendag minggu depan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Diharapkan kebijakan Kemendag nantinya bisa lebih responsif.
"Ombudsman berencana akan memanggil Kemendag untuk mengevaluasi ranah kebijakan ini agar dalam waktu dekat mampu menghadirkan kebijakan lebih responsif dan minyak goreng lebih terjamin ketersediaannya."
"Rencana kami kan ajukan minggu depan terkait dengan laporan informasi, terkait dengan upaya investigasi pemeriksaan kebijakaan ini," jelas dia.
KPK Ikut Turun Tangan
Tak hanya Ombudsman, reaksi juga datang dari KPK.
KPK bakal turun tangan mengusut kelangkaan minyak goreng ini.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan mengusut kelangkaan minyak goreng di pasaran.