News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

KPK Kecewa MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo: Tak Cerminkan Keagungan Sebuah Mahkamah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari putusan sebelumnya 9 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai putusan MA terhadap Edhy tidak mencerminkan keagungan mahkamah.

"Ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini ya agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," kata Alex dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Adapun pertimbangan majelis hakim MA ialah Edhy Prabowo dinilai telah bekerja dengan baik dengan menerbitkan Permen 12/2020. 

Permen itu dinilai baik karena mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur.

Permen tersebut menghapus Permen 56/2016, berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. 

Alex nenyebut jika MA tidak seharusnya menilai baik buruknya kebijakan.

Baca juga: Respons Firli Bahuri soal Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun

"Nah, ini kan sebetulnya sebuah kebijakan yah, kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yg sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya menjudge, menghukum kebijakan yg lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex.

Meski kecewa, Alex mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo. 

"Tetapi saya kira kita harus patuh apa pun karena aturan mainnya seperti itu, ya. Seburuk apapun putusan hakim itu kita harus kita hormati dan kita laksanakan," ujarnya.

Diketahui, MA mengurangi hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari putusan sebelumnya yaitu 9 tahun penjara.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini