News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Filosofi Label Halal Baru Bermotif Gunungan Wayang, Lambangkan Rukun Iman dan Pembeda yang Jelas

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Label halal

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah resmi menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022.

Diketahui label halal yang baru ini mengadaptasi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.

Bentuk dan corak yang digunakan juga berasal dari artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Lantas apa sebenarnya filosofi dari Label Halal Indonesia yang baru ini?

Label halal (Kementerian Agama RI)

Baca juga: Produsen Wajib Cantumkan Label Halal Kemenag Pada Produk Mereka

Berikut penjelasan filosofi Label Halal Indonesia baru yang telah dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi kemenag.go.id:

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, Label Halal Indonesia yang baru ini terdiri dari dua objek.

Yakni bentuk Gunungan, dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang Kulit.

Menurut Aqil motif tersebut melambangkan kehidupan manusia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil dilansir laman resmi kemenag.go.id, Minggu (13/3/2022).

Selanjutnya di dalam Gunungan terdapat kaligrafi huruf Arab yang terdiri dari huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian membentuk kata Halal.

Baca juga: Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Aqil menambahkan, penggunaan motif surjan ini juga sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Baca juga: Label Halal Indonesia Berlaku Nasional, Tak Lagi Diterbitkan MUI, Tapi BPJPH

Yakni menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil.

Lebih lanjut Aqil menuturkan, warna ungu yang digunakan sebagai warna utama Label Halal Indonesia ini merepresentasikan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Sementara warna sekundernya hijau toska mewakili makda kebijaksanaan dan ketenangan.

Baca juga: Bisnis Produk Halal Kembali Dibangkitkan Setelah Didera Pandemi

Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini